
Polisi menetapkan Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan villa ubud seharga 16 Miliar rupiah.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, bahwa Jeremy Thomas tersangkut kasus pengalihan aset villa ubud di Bali. Tak tanggung tanggung kerugian yang di alami mencapai 16 miliar rupiah.
Kabarnya kasus ini ditangani oleh Polda Bali, hanya saja sekarang kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Bali telah mengirimkan surat untuk memberitahukan dimulainya penyidikan kasus Jeremy ke Kejaksaan Tinggi di Bali. Berkas sudah dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, tapi dikembalikan atau p19.
Hal ini dilakukan karena lokasi peristiwa ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Kata KomBes Pol Argo Yuwono"
Argo mengatakan, nantinya berkas dari Kejaksaan Tinggi Bali akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
" Kita tinggal meneruskan saja ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjung dari kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.
Post a Comment